SDA-net

Cegah Penyebaran Covid-19, Sebanyak 211 Pegawai BWS Sulawesi III Palu Ikuti Rapid Test Antigen

cegah-penyebaran-covid19-sebanyak-211-pegawai-bws-sulawesi-iii-palu-ikuti-rapid-test-antigen

Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, menanggapi hal tersebut, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan Rapid Test Antigen yang diikuti oleh seluruh pegawai (PNS, Non PNS Substantif, Tenaga Pendukung, dan Konsultan Individu) pada Selasa, 23 Juni 2021, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor BWS Sulawesi III Palu.

Ika Aulia Hastuti, S.T. sebagai PPK Ketatalaksanaan mengatakan bahwa “Rapid Test Antigen ini merupakan rapid yang kedua kali dilaksanakan pada tahun ini di Palu dan sebagai tahap screening untuk mendeteksi virus Covid-19 pada seluruh pegawai. Selanjutnya jika ditemukan hasil yang positif maka akan dilanjutkan dengan isolasi mandiri sambil memperhatikan perkembangan kondisi kesehatan.” ujarnya.

Rapid Test Antigen perlu dilakukan untuk mendeteksi virus Covid-19 pada seluruh pegawai, hal serupa dituturkan oleh Kepala Balai BWS Sulawesi III Palu Taufik, S.ST., M.T. “Rapid Test Antigen wajib diikuti oleh seluruh pegawai dan tidak ada alasan untuk menolak, karena ini merupakan tahap screening apalagi melihat kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Harapan saya agar yang terpapar bisa teridentifikasi dan kita tetap berdoa serta berupaya, semoga seluruh pegawai di lingkungan BWS Sulawesi III Palu tetap terjaga kesehatannya, agar tetap maksimal dalam melaksanakan tugas.”

Tercatat sebanyak 211 pegawai yang mengikuti Rapid Test Antigen sejak pagi sampai dengan siang hari berdasarkan jadwal, dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.


Berita Lainnya

Survey, Monitoring dan Evaluasi untuk Pemeliharaan Bendung Sekka-Sekka Kab. Polewali Mandar

Monitoring Evaluasi Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan, pada hari Rabu 31 Januari 2024, Kepala Satker H.Muhammad.,S.E.,S.ST.,M.T didampingi PPK OP SDA I Sambokarua.,S.T…

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu

Berdasarkan Permen PU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang…

Pembahasan Usulan Kegiatan Irigasi Kewenangan Daerah di Sulawesi Tengah (Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025)

BWS Sulawesi III Fasilitasi Pembahasan Usulan Kegiatan Irigasi Kewenangan Daerah di Sulawesi Tengah
(Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun…

Bendungan Multipurpose Budong-Budong: Didukung penuh oleh Masyarakat dan Pemerintah Kab. Mamuju Tengah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mendukung pengembangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Mamuju pada 2013 melalui…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved